Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Martoba datang ke TKP dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba. Tidak terima kejadian itu pelapor pun membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Martoba tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 36 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Maret 2026.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 potong sweater warna hijau tanpa merk bertuliskan Now Ori dan 1 buah flashdisk warna hitam merk Robot berisikan rekaman video durasi selama 3 menit 26 detik.
‘Saat ini terduga pelaku Fre alias Pe sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) dari KUHPidana sedangkan temannya JM masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Martua.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












