Selanjutnya korban menghubungi Polsek Siantar Martoba. Tidak berapa lama personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH tiba di gudang botot tersebut dan mengamankan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Barang bukti turut diamankan berupa 1 buah buku berisikan catatan pembelian barang bekas, 1 buah timbangan manual 60 kg, 1 buah kuningan timbangan, 1 buah kuali, 1 buah goni plastik warna putih bertuliskan berasku cantik dan manis berisikan kawat tembaga dan 2 buah batre bekas, 1 buah sendal warna hitam bermerek CAFU, 1 buah topi warna hitam bertuliskan NY serta 1 unit sepeda motor merek Mio Soul tanpa plat polisi dan tanpa kunci kontak.
Tidak terima kejadian itu korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Maret 2026.
“Tersangka MES alias A sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua.
Laporan anton garingging












