“Agar masyarakat dapat lebih waspada. Apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan kepada Kepling, Lurah, atau langsung ke Polsek Rambutan. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur”, ujarnya.
Lebih lanjut, Wakapolsek Rambutan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat untuk menekan ruang gerak pelaku TPPO.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat sehingga tidak mudah terjebak dalam praktek perdagangan orang. (RS).












