Kemudian dalam proses mediasi, kedua belah pihak yang berseteru melakukan musyawarah dan sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan permasalahan dianggap selesai.
“Polsek Rambutan berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang”, Tuturnya. (RS).












