“Giat ini juga untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal, premanisme dan kejahatan jalanan serta gangguan kamtibmas lainnya seperti curas, curat dan curanmor (3C), mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas dan balap liar,” ujar Kanit Reskrim.
“Pengamanan kegiatan keagamaan seperti ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat secara maksimal untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif”, Tuturnya. (RS).












