“Anggota kami datang tepat waktu. Situasi massa sudah mulai tidak terkendali karena emosi melihat perbuatan pelaku. Kami segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar.
Dua ponsel yang berhasil dicuri RAF bernilai tidak main-main. Pertama, sebuah Samsung Galaxy A16 warna hitam, dan kedua, sebuah iPhone 15 warna hitam-pink. Total kerugian yang dialami EH ditaksir mencapai Rp 30.000.000., (tiga puluh juta rupiah) — angka yang tentu tidak sedikit bagi pelaku usaha kecil.
Laporan resmi telah diterima Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dilaporkan pada hari yang sama pukul 22.20 WIB.
Sejumlah langkah tindakan kepolisian langsung diambil, mulai dari konseling kepada pelapor, pembuatan laporan polisi dan tanda bukti laporan, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelaporan kepada atasan.
IPTU Patar menegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Kami harap masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, sekaligus membuktikan bahwa kehadiran aparat yang cepat dan responsif dapat mencegah situasi dari berkembang menjadi lebih berbahaya.
Laporan anton garingging












