Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama seorang rekannya Lian Pramana Harahap (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Rekan tersangka tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan pada 26 Oktober 2026 dalam kasus terkait.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk KTM (rakitan Cina) dam 1 potong baju kaos oblong warna biru langit, papar Kapolsek.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya”, Pungkasnya. (RS).












