SERGAI – Dewanusantaranews.com – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget (31).
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Malinda II Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang kerja mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, pintu kamar utama, pintu tengah, serta jendela dapur dalam keadaan terbuka dan diduga telah dirusak.
Korban kemudian memeriksa barang-barang berharga di dalam kamar dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hardisk CCTV milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela belakang serta memotong teralis jendela menggunakan tang potong, kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban.












