Atas kerja keras tim, akhirnya tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Inti Sawit, Perbaungan, Sergai, Rabu (9/4) Pukul.01.30 Wib. Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu, Ungkapnya.
“Kini RAI telah diamankan, dan terhadap dirinya ditersangkakan dengan Pasal 373 KUHPidana Sub Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7nTahun, dan 5 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (RS).












