– 1 (satu) Bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu total bruto seberat 0,65 Gram.
– 1 (satu) unit Handphone Android merek oppo warna hitam.
– 1 (satu ) unit Sp.motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa Nomor Polisi.
– Uang tunai Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah).
Dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












