Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga sedang duduk di teras rumah. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dompet berwarna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 800.000,00 hasil penjualan. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu menyatakan apresiasi atas keberhasilan Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini, dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba.












