Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Penyalahguna Narkoba Desa Sei Sakat

×

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Penyalahguna Narkoba Desa Sei Sakat

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP. Samosir.S.sos bersama Tim Opsnalnya berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu seorang laki laki yang berinisial FF Als Fera, 34 thn penduduk Dusun 1 Desa SEI Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu
Selasa, 09/04/2024.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin 15 April 2024 mengatakan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir. S.sos bersama anggotanya yang terjadi pada hari Selasa 09 April 2024 sekira pukul 04.00. Wib di Dsn I Ds Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya rumah pelaku FF Als Fera dari pelaku saat ditangkap dan digeledah didapat daripadanya barang bukti yaitu 01 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, ( hasil penjualan sabu ), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam. Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.

Baca Juga  Jadikan Batola Bahalap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala Lakukan Aksi Bersih-Bersih

Dapat dijelaskan menurut Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.sos bahwa pelaku FF Als Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 Tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *