Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Pihak pertama menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kedua dan mengembalikan handphone yang sempat diambilnya. Selain itu, pihak pertama juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
Sementara itu, pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani bersama, Paparnya.
“Dengan demikian, maka permasalahan terhadap kedua pihak dinyatakan selesai tanpa melalui jalur hukum”, Pungkasnya. (RS).












