“Warga bisa langsung menghubungi Call Center 110 atau melalui Whatsapp Polres Tebing Tinggi di nomor 081260664044. Bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas atau Kepling setempat”, ujarnya.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya, aksi main hakim sendiri, serta kegiatan negatif lainnya seperti geng motor, balap liar, dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Tak lupa, Bhabinkamtibmas mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta undang-undang yang berlaku di Indonesia sebagai wujud kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum. (RS).












