Dengan adanya laporan itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Yeri Efendi SH, pihaknya beserta anggota unit Reskrim pada Senin (22/01) sekira pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kita terima sebelumnya bahwa trafo tersebut dibawa menggunakan Mobil Colt Diesel mengarah ke Rumbai Bukit sekira pukul 17.00 WIB, disana team berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang melalukan pencurian tersebut, setelah diintrogasi pelaku berinisial EM dan pelaku mengatakan dia melakukan pencurian terapo tersebut di lokasi yang berada 6B-28 Area 4 PT PHR bersama 4 orang temannya,” ulasnya.
Adapun para rekan EM diantaranya SO, LG, BS dan DI. “Dari keterangan EM, Kapolsek Minas bersama tim melakukan kordinasi dengan tim dari Jatanras Polda Riau untuk mengamankan satu lagi rekan dari Pelaku EM. Dan dari kerja sama tim,kita juga berhasil meringkus SO, sementara untuk yang lainnya saat ini masih berstatus DPO, dan akan terus kita buru hingga ditemukan,” ungkapnya.
Sementara itu lanjut Kapolsek, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah gembok warna hitam yang telah rusak, satu unit trafo, satu buah katrol, satu unit mobil dump truck cold diesel dengan nopol BM 8335 AU dan satu unit tiang katrol.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka iyalah Pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya.












