Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, S.H melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan yang akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dari Dusun Tasak Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Kamis (03/10/24) sekitar Pukul.17.15. Wib.
Saat dilakukan interogasi singkat, IHH als Ibnu als Inu mengaku telah melakukan penvurian dengan membongkar pintu belakang rumah korban, serta menggondol 2 (Dua) Unit AC, Mesina Air, Blender, ampli, power mobil 1 set, Jerjak Jendela, yang ditaksir bernilai Rp. 5.5 Juta, Paparnya.
“Kini IHH als Ibnu als Inu telah diamankan di Mapolsek Medang Deras, dan terancam dengan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana”, Pungkasnya.












