Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

×

Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tindak pidana tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga  Jacob Ereste Kegamangan Dalam Harapan Terhadap Eksistensi Polri Bagi Masyarakat

Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *