Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kapolres Siak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah komitmen kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO.
Parlindungan Tambunan












