SIAK – Dewanusantaranews.com – Polsek Kandis Polres Siak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi/inex yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/2/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Mako Polsek Kandis dan berjalan dengan aman serta lancar.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Siak, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata Polres Siak dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Siak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Panitera Pengadilan Negeri Siak Aryanda, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Siak Vindi Aurelia, S.H., Kasi Propam Polres Siak AKP Rony Maka Suci, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H.












