Rangkaian kegiatan pemusnahan diawali dengan pembukaan, pembacaan surat ketetapan pemusnahan barang bukti narkotika, pembukaan segel dan pemusnahan barang bukti, serta penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak terkait. Barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi/inex dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam blender hingga larut, kemudian dibuang ke toilet.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kandis Polres Siak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
Parlindungan Tambunan












