Kandis – Dewanusantaranews.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kandis bersama personel BKO Sat Brimob Polda Riau, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) kembali melaksanakan patroli terpadu dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan yang berlokasi di RT 03 RW 03 Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya dan Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa giat tersebut mencakup patroli Karhutla, sambang kepada warga binaan, serta penyebaran Maklumat Kapolda Riau yang berisi larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun.
“Petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungannya dari potensi kebakaran. Kami juga mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kegiatan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kompol Darmawan.












