Merasa tidak puas lanjutnya, diduga pelaku kembali memasuki rumah korban namun dipergoki oleh tetangga korban lantas melaporkannya ke pemilik rumah.
Mengeyahui halbyersebut, wanita lansia yang memang sudah tinggal di rumah anaknya, keberatan, dan membuat laporan ke Mapolsek Indrapura, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku saat kembali ke rumah korban pada, Minggu (09/06/24) sekira Pukul.05.30 Wib.
Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya, dan memberitahukan keberadaan temannya yang berinisial AA (40) als Loli, dan langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Indrapura, Ungkapnya
“Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti 1 (Sagu) Unit TV LG 32 Inch beserta kotak, 1 (Satu) buah Tang, dan 1 (Satu) jerejak jendela terbuat dari kayu yang telah dirusak, dan terhadap keduanya terancam dengan Pasal 362 dari KUHPidana”, Pungkasnya.












