Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit tas sandang merek Pushop warna abu-abu yang berisi uang tunai sebesar Rp522.000, satu dompet hitam merek Menbense Classic berisi kartu ATM BCA, ATM Mandiri, dan kartu e-Tol e-Money by Mandiri, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy, dua buah charger, tiga plastik klip kecil kosong, serta dua alat skop yang terbuat dari potongan pipet.
“Yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Medan,” ungkap AKP Hengky.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti di lapangan, tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Hengky menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat Simalungun, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat.
Laporan anton garingging












