Saat diinterogasi singkat Se mengakui bahwa dirinya bersama rekannya berinisiaal Su telah mencuri 1 Unit Mesin Kompresor, dan 1 Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
Tak mau kehilangan buruannya, Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Su (27) warga Desa Pulau Gambar, dan mengaku telah menjual Kompresor seharga Rp. 450 Ribu kepada pria berinisial D (27) warga Desa Pulau Gambar. Saat itu juga Tim melakukan penangkapan terhadap D dari rumahnya tanpa perlawan, Paparnya.
“Atas peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian Rp. 3 Juta, dan kini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












