Pelaku kemudian diinterogasi oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di tempat kejadian perkara adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Agus yang tinggal di Tanjung Medan. Setelah pengakuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan,” ujarnya.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Apabila ada informasi terkait peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambah Kasi Humas.
Pihak berwajib juga memastikan bahwa segala bentuk peredaran narkotika akan terus diberantas dengan tegas, guna memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
HUMAS POLRES LABUHANBATU












