Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Idris Harahap alias Bule atau Encet, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Pelaku yang berusia 37 tahun ini berasal dari Dusun Aek Torop Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dia ditangkap di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, saat sedang berada di salah satu rumah warga, tepatnya di bagian dapur rumah tersebut.
Kejadian bermula ketika pada pukul 21.00 WIB, pihak Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga sedang mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tampang. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama dengan anggota unit reskrim lainnya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan. Berdasarkan hasil pengamatan, pada pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di samping dapur rumah warga tersebut.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Pada saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga keras terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak sterofoam warna putih yang diletakkan di atas rak piring di rumah warga. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan: 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi sabu dengan berat bruto 1,68 gram,1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,24 gram,2 buah pipet plastik berbentuk sekop (satu berwarna hijau dan satu berwarna putih), 1 bungkus plastik transparan ukuran besar yang berisikan plastik klip kecil kosong. Beberapa barang pribadi lainnya, seperti uang tunai sebesar Rp263.000, sebuah dompet lipat pria warna hitam merek Levis, dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.












