Kanit Reskrim Ipda P. Manalu SH mengatakan dari hasil pemeriksaan dari dari saksi-saksi Fitriyanto dan Edi Sumanto sebagai security PT. Pangkatan Indonesia yang berhasil mengamankan pelaku KO Als Jenggot saat melakukan pencurian berikut barang bukti buah kelapa sawit serta pengakuan pelaku KO Als Jenggot benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Pangkatan Indonesia.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerangkan bahwa pelaku KO Als Jenggot sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kasus pencurian tahun 2022.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka KO Als Jenggot berikut barang bukti kini barada di Polsek Bilah Hilir.












