Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Bandar Huluan segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149/IV/2026/Reskrim tanggal 21 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua hari, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan ketiga tersangka hingga akhirnya seluruhnya berhasil ditangkap.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit TV LED merek Polytron 32 inci, satu unit AC merek Changhong, satu unit speaker aktif dan mikrofon merek Baretone, dua buah mikrofon merek Advance, satu unit proyektor mini, satu buah bantal, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, satu buah linggis, satu buah tang, serta satu unit mixer mikrofon merek Bonkyo warna hitam.
“Ini adalah prestasi yang patut kita apresiasi bersama. Dalam waktu yang sangat singkat, hanya dua hari sejak laporan masuk, ketiga tersangka sudah berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme personel Polsek Bandar Huluan yang luar biasa,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan penuh kebanggaan.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPidana yang berlaku.
Laporan AG












