Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pihak perusahaan menghunjuk/menguasakan kepada M. MUHADI HASIBUAN selaku Danru Satpam untuk melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Polsek Aek Natas serta membawa barang bukti 3 zak pupuk Mop guna proses hukum selanjutnya.
Sejak kejadian pencurian tersebut pelaku ME telah melarikan diri hingga hari Rabu, 14 Juni 2024 sekira pukul 19.00.Wib di rumah orangtua pelaku Dan IV Patok Besi Ds Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labura Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkapan pelaku MW.
Pelaku mengakui dengan terus terang melakukan pencurian pupuk bersama temannya HA namun HA hingga saat ini belum ditemukan. ( melarikan diri )
Selanjutnya pelaku MW dibawa ke Polsek Aek Natas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.












