TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi menangani laporan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Grand Permata, Dusun II, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Afrizal (37), disebut-sebut dikejar dan dipukuli oleh sekelompok orang tak dikenal saat membangunkan warga untuk sahur.
“Korban dituduh sebagai pencuri oleh massa yang belum diketahui identitasnya”, Sebut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H, Sabtu (28/2)..
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajah serta beberapa bagian tubuhnya. Kejadian tersebut baru diketahui oleh pihak keluarga dua hari kemudian. Merasa keberatan, Nela Wati (50) yang merupakan ibu korban kemudian secara resmi membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.












