Petugas kemudian mengamankan supir truk beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, dan satu unit mesin pompa elektrik.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, Pungkasnya. (Rs).












