TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Heri (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (18/3/2025) di Jalan Gunung Sayang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya didalam rumah pelaku.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (25/3), yang menyatakan pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya di Jalan Gunung Sayang. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 4,34 gram. Petugas juga menyita pipet plastik runcing berbentuk sekop, dompet warna ungu, uang tunai, android warna hitam, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika”, ungkap Kasi Humas.












