Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang , pada Rabu (5/2) menyatakan bahwa sejauh ini Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa saksi mantan terpidana dalam kasus pencurian rel kereta api ini, melaksanakan gelar perkara di Polda Sumut serta mengirimkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Setelah selesainya proses pemilu dan pengumuman hasil legislatif, dalam waktu dekat Polres Tebing Tinggi menjadwalkan pemeriksaan terhadap CM, tepatnya pada Jumat tanggal 7 Februari 2025”, jelas Kasat Reskrim
Menurutnya, Polres Tebing Tinggi memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CM, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. (Rs).












