Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tebing Tinggi Gulung Bajing Loncat, Satu Ditangkap Satu Buron

×

Polres Tebing Tinggi Gulung Bajing Loncat, Satu Ditangkap Satu Buron

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/562/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, Tim Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Rommy Yudhistira, S.H langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Titik terang muncul pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika petugas mendapat informasi dari warga mengenai adanya barang bukti berupa kursi kerja kantor yang dicurigai dititipkan oleh para pelaku kepada warga lain. Setelah dipastikan barang tersebut identik dengan properti milik korban, petugas langsung memburu keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 19.25 WIB, Tim Jatanras berhasil mengepung dan menangkap pelaku Bejo di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang digunakan saat beraksi, 1 unit pisau cutter, dan 1 unit kursi kantor warna hitam hasil curian. Petugas sempat melakukan pengembangan ke rumah pelaku Z, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Himbau Kamtibmas Kepada Warga Pada Ops Lilin Toba 2024

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, di mana mereka membongkar baut pintu box belakang kendaraan menggunakan kunci inggris saat kendaraan beroperasi atau lengah, lalu memotong kabel pengaman menggunakan pisau cutter.
Saat ini, pelaku Bejo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Tindak Pidana Pencurian yang Dikualifikasi (Pencurian dengan Pemberatan).

Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus mengejar pelaku Z (DPO) hingga tuntas dan mengimbau kepada para pengemudi angkutan logistik untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya. (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *