“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing”, Sebutnya.
“Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di labuhan batu utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan”, Ungkapnya.
Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti berupa 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, handphone android, handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.
Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba Paparnya.
“Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama”, Tutupnya.












