Selain itu, Sat Binmas turut mensosialisasikan Perpol No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No. 4 Tahun 2025 terkait Pengamanan Swakarsa serta Surat Telegram Kapolri No. ST/188/OPS.4.3/2025 tentang penggunaan seragam dan atribut Satpam serta KTA sebagai legalitas petugas Satpam. Dalam kesempatan ini, Sat Binmas juga menyatakan siap menjembatani petugas Satpam yang ingin mengikuti pendidikan Satpam di Polda Sumut.
Sebagai bentuk koordinasi dan respons cepat dalam menjaga keamanan, personel Sat Binmas mengingatkan petugas Satpam untuk segera melaporkan jika terjadi gangguan Kamtibmas di lingkungan kerja mereka. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polres Tebing Tinggi di nomor 110 atau WhatsApp Polres Tebing Tinggi di nomor 081260664044.
Kegiatan ini turut dihadiri pihak manajemen PT. Lonsum Sibulan, yaitu Ir. Zulkifli selaku Manager, Idham sebagai Kepala Tata Usaha (KTU), serta P. Damanik selaku Danton Security. (RS).












