Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta ke Kejaksaan Negeri

×

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta ke Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini

“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.297.283 atau lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah,” ujar AKP Verry.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga  Serikat Pekerja Minta PT. Karya Samo Mas (KSM) Keluarkan PKB/KKB

Pelimpahan dilaksanakan oleh tim penyidik Unit Tipidkor yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., selaku Kanit Tipidkor, Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H., dan Briptu Mualando Manalu, S.H., selaku Penyidik Pembantu.

“Pelimpahan diterima langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus, serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, S.H., dan Fitri Damanik, S.H.,” ucap AKP Verry.

Seluruh barang bukti sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Penyidik Unit Tipidkor Polres Simalungun telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara dan diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keributan di Tanjung Pinggir Dengan Problem Solving

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan komitmen Unit Tipidkor dalam mengungkap dan memproses kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim.

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *