Simalungun – Dewanusantaranews.com – Profesionalisme Polres Simalungun dalam mengawal dan mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum kembali diuji. Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, sebanyak 65 orang massa dari Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggelar aksi unjuk rasa jilid ke-II di depan kantor PT Eastern Sumatera Indonesia (Sipef Bukit Maradja), Desa Pamatang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Berkat pengawalan ketat dan pendekatan humanis jajaran Polres Simalungun, seluruh rangkaian aksi berlangsung dan berakhir dalam situasi yang aman dan terkendali.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 18.20 WIB, menjelaskan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara profesional berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor Sprin/447/V/PAM.4.5./2026 tanggal 12 Mei 2026, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Polres Simalungun menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya secara damai. Tugas kami adalah memastikan aksi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar AKP Verry Purba.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan apel pengecekan dan arahan pimpinan pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun, KOMPOL Martua Manik, S.H., M.H., selaku Koordinator Pengamanan. Sekira pukul 11.00 WIB, massa yang terdiri dari warga delapan nagori yakni Nagori Pematang Gajing, Nagori Bandar Siantar, Nagori Lingga, Nagori Bukit Maradja, Nagori Pamatang Syahkuda, Nagori Marihat Bukit, Nagori Syahkuda Bayu, dan Nagori Pamatang Asilom, tiba di simpang PT Eastern Sumatera Indonesia dengan menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang dipimpin oleh koordinator aksi bernama Fajar.
Massa kemudian melakukan aksi jalan kaki sambil membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian hingga tiba di depan kantor PT Eastern Sumatera Indonesia. Sementara itu, Thaleb Khan selaku adik koordinator unjuk rasa bersama empat orang massa lainnya melakukan aksi blokade di simpang menuju perusahaan menggunakan kendaraan roda empat, dengan tujuan membatasi mobilitas kendaraan CPO milik perusahaan tanpa menghalangi kendaraan milik warga sekitar.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa meliputi permintaan pembatalan kebun plasma yang dinilai tidak sesuai aturan, permintaan agar plasma diberikan kepada masyarakat sekitar dan bukan di luar HGU, menagih tindak lanjut 10 hari tuntutan aksi pertama, meminta Kajari Simalungun segera menindaklanjuti laporan masyarakat delapan desa, serta meminta agar permasalahan ini diselesaikan langsung oleh pemilik perusahaan. Massa juga mendesak agar pemilik perusahaan bersedia bertemu langsung dengan pembina Kelompok Tani, DR. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi III.












