“Jangan menunggu persoalan menjadi besar. Jika ada kejadian atau kondisi yang membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui 110,” ungkapnya.
Layanan Kepolisian 110 merupakan salah satu sarana komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri. Kehadiran layanan ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kepedulian warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui Layanan Kepolisian 110, Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Polisi tidak hanya bertindak ketika gangguan keamanan telah terjadi, tetapi juga mendorong langkah cepat dan preventif melalui komunikasi dengan masyarakat.
Satu panggilan, satu informasi, menjadi langkah awal bagi Polri untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan AG












