Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita handphone, uang tunai, dan alat-alat pendukung lainnya. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Siak. Kasat Resnarkoba Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu DPO terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.












