Dijelaskannya, jika Tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, diantaranya Boris Sinaga, dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap.
“Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut”, Cetusnya.
Menurut Iptu Edward, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal, dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran, kemudian koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan upaya konkret Polres Serdang Bedagai dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan, dan masyarakat setempat”, Pungkasnya.












