Setelah korban melaporkannya, dengan serangkaian penyidikan akhirnya, ZES berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya. Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menjual septor dengan harga Rp. 2 Juta kepada pria berinisial M (Buron) warga Kota Medan di daerah Kampung Baru, Ungkapnya.
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp. 14 Juta, dan terhadap ZES ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (RS).












