Diketahui peristiwa tewasnya pelajar Sekolah Menengah Pertama yang berinisial AS (12) warga Sergai yang menggegerkan ini terjadi di ladang sawit milik warga di Dusun III Desa Lubuk Saban, Sergai, pada Jumat (13/12) sekitar Pukul.16.00 Wib. Namun berkat kesigapan personil gabungan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Motif terjadinya peristiwa tersebut adalah hendak menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor, namun melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa, Bebernya.
“Kini HFN serta barang buktiaa 1 Unit speda motor, dan barang bukti lainnya telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) dari KUBOidana, serta Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang”, Pungkasnya. (RS).












