Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengamankan satu orang berinisial F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor, Paparnya.
“Kini kelimanya telah diamankan berserta barang bukti, 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu BL 8303 HV, 8 (Delapan) Kotak Keranjang Bebek, dan terhadap pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (RS).












