SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penangkapan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15 Juta, di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (26/11) sekitar Pukul.01.35 Wib.
Penangkapan dilakukan terhadap, F (36) warga Desa Sei Priok, I als W (28) warga Desa Sei Priok, S als A (44) warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate, HI als I (31) warga Desa Sei Mulyo, dan F S als S (36) warga Desa Sei Priok, Sergai.
Peristiwa tersebut diketahui Korban Roslina (58) warga Desa Sei Buluh, Sergai saat pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban, Sergai untuk mengecek Ternak Bebeknya, namun saat itu tidak melihat ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (Tujuh ratus). Atas peristiwa tersebut dirinya melaporkan ke Polres Serdang Bedagai, Sebut Plt. Kasi Humas Sergai Ipda Ardika Napitupulu di ruang kerjanya, Kamis (12/12)
Selanjutnya tim opsnal Unit 1 Sat Reskrim melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian bebek Tersebut dengan cara pelaku mengambil bebek dengan menggiring ke areal jalan desa, kemudian para pelaku membawa bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.












