Sebagai langkah antisipasi dan menekan angka kecelakaan ke depan, pihak Kepolisian juga telah memetakan sejumlah titik rawan kecelakaan (black spot) yang tersebar di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalur Tol wilayah hukum Polres Sergai.
Adapun titik rawan laka lantas di wilayah Jalinsum meliputi, KM 36 – 37, Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, KM 41 – 42, Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan.
Sementara itu, untuk wilayah perlintasan Jalan Tol, titik rawan berada di KM 63.200 Jalur B, Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, KM 70.300 Jalur A, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.
“Polres Sergai mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik yang melintasi jalur arteri Jalinsum maupun jalan tol, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan berkendara, dan memastikan kondisi fisik maupun kendaraan dalam keadaan prima guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, Tuturnya. (Rs).












