Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA oleh tim Laboratorium Forensik Polri terhadap Mr X yang ditemukan di dalam batang pohon aren pada Selasa (9/9) di Dusun I Desa Pematang Ganjang disimpulkan bahwa tulang belulang tersebut milik anak Amrita Hamid yang dicocokkan dengan tulang paha, iga dan gigi, terang Kapolres.
“Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil lidik terkait penyebab pasti kematian korban, serta untuk mengetahui apakah ada tindak pidana yang telah terjadi”, Pungkasnya.
Turut hadir, Wakapolres Sergai Kompol Candra, Kaur Biolser Bid Labfor Polda Sumut Kompol Rafles, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, Pamin Subdit Yamet Dokpol RS Bhayangkara Polda Sumut Iptu Egar Saragih, Kasi Humas Iptu LB Manullang, Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Panduwinata, Kanit Provost Ipda Olo Munthe dan Dokpol RS Bhayangkara Polda Sumut Aiptu Karo Nailus Barus. (Rs).












