WP alias T berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap atas kasus yang lain di Polres Deli Serdang, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, siang tadi.
“Saat ini WP alias T telah diamankan di Polres Sergai, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, Pungkasnya. (Rs).












