Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Pasar Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

×

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Pasar Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

“Dalam konteks ini, Sdri. Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES
SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah”, Cetusnya.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020.

Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris desa pasar baru, dan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

“Kita telah mengamankan barang bukti, 1 unit laptop merk HP, 1 pengecas laptop, 1 mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, 1 unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya, dan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai”, Terangnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat Di Tiga Kecamatan

Kasus ini lanjutnya, menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara

“Dengan demikian, kasus ini akan lebih didalami, dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan”, Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *