Lebih lanjut, Kasi Propam menegaskan bahwa salah seorang penyidik pembantu pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyidik, menyusul adanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran.
“Langkah penonaktifan ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku”, tegas Kasi Propam
( lshak)












